Proses Clearance In Kapal dan Proses Clerance Out Kapal Di Pelabuhan - Untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan, sebuah kapal memerlukan persetujuan untuk dapat masuk dan keluar pelabuhan. Persetujuan dari penyelenggara pelabuhan ini disebut dengan Port Clerance. Prosedur Clearance in dan Clearance out kapal dari pelabuhan membutuhkan beberapa tahapan. Setiap tahapan ini memerlukan waktu, syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga kapal dapat diizinkan masuk dan keluar pelabuhan. Ketika masuk ke pelabuhan kapal harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal dan ketika ingin keluar kapal harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan kapal kepada penyelenggara pelabuhan. Ini semua adalah proses Clerance in kapal dan proses Clearance Out kapal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Port Clearance, Proses Clearance In Kapal masuk pelabuhan, Proses Clearance Out kapal keluar pelabuhan, serta dokumen-dokumen yang dibutukan sebagai syarat port clearance di >>> Penjelasan Sistem Inaportnet PelabuhanApa itu Port Clearance?Port Clearance adalah pengurusan beberapa dokumen seperti dokumen yang diperlukan kapal, dokumen barang yang diangkut, termasuk ABK dan penumpang kapal. Setiap kapal yang akan masuk ke suatu pelabuhan wajib memenuhi syarat dan ketentuan proses clearance in dan clearance out oleh syahbandar. Proses Clearance yang dimaksud ini nantinya akan menghasilkan Surat Persetujuan Berlayar SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen yang dikeluarkan kepada setiap kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan ketika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dalam arti lain, dengan diterbitkannya SPB kepada kapal, maka kapal tersebut sudah memenuhi kelaiaklautan kapal dan kewajiaban lainnya seperti custom approval, surat persetujuan pengeluaran barang dan dokumen wajib lainnya. SPB dapat diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan umum atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan jika kapal yang digunakan adalah kapal umum proses clearance in dan clearance out kapal di pelabuhan dilakukan dalam beberapa tahap yaitupemberitahuan rencana kedatangan kapalpenetapan tempat sandar kapal di dermagapembayaran biaya kepelabuhananpersiapan kapal tiba dengan menyiapkan permintaan kebutuhan kapal, persiapan petugas terkait dan pelaporan persiapan penyandaran kapal sudah siapkapal bersandar debarkasi dan pemenuhan kebutuhan kapalclearance out pengecekan dokumen diatas kapal, penyerahan dokumen dan pengurusan SPB kepada instansi terkaitProses Clearance In Kapal Masuk ke PelabuhanKetika kapal akan masuk ke suatu pelabuhan, maka nahkoda harus memberitahukan tentang kedatangan kapalnya kepada SROP Stasion Radio Pantai untuk memperoleh informasi kondisi pelayaran dan pelabuhan di daerah tersebut. Selain itu, ketika kapal akan masuk ke pelabuhan, Nakoda juga harus memberitahukan ke Perusahaan Pelayarannya dan melalui shipping agency yang telah ditunjuk oleh shipowner agar dapat mengurus proses clearance in di pelabuhan tersebut. Lebih lanjut lagi, Jika kapal berangkat dari luar negeri maka terdapat beberapa dokumen yang harus diurusnya sebelum masuk ke pelabuhan, diantaranya adalah dokumen keimigrasian, dokumen karantina, dokumen kesehatan pelabuhan, dan bea & cukai custom clearance. Hal tersebut bertujuan agar saat kapal tiba dan sandar di pelabuhan, maka semua dokumen tersebut telah mendapat clearance in oleh yang dibutuhkan untuk clearance in diantaranya adalahPKKA Pemberitahuan Keagenan Kapal AsingPPKB Permohonan Pelayaran Kapal dan BarangRKSP Rencana Kedatangan Sarana PengangkutMemorandum dokumen kapalLetter of Appointment Agen kapal dari shipownerMaster Cable pemberitahuan rencana kedatangan kapal dari NakhodaISSC kapal International Ship Security CertificateShip Particulars dari owners / kapalCrew List kapalDokumen PenumpangManifest dan copy Personal EffectVoyage MemoAmmunition List atau Dangerous Cargo ListStore List dan Provision ListAlur Pelayanan Kapal Masuk Pelabuhan Clearance InPengajuan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat sebelum kapal datang dilakukan dengan waktu paling lambat 1x24 jam. Berikut ini adalah proses clerance in kedatangan kapal di pelabuhanAgen kapal membuka website Simlala untuk mencari nomor RPK Rencana Pengoperasian Kapal di pusat data pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal, AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut untuk kapal dalam negeriAgen Kapal harus mengajukan Letter of Appointment dari shipowner untuk diverifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan berubah status menjadi buat warta kapal membuka inaportnet untuk membuat warta kedatangan kapal dengan mengisi field yang telah disediakanAgen kapal memasukkan semua persyaratan dan dokumen kapal untuk dikirim ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK Pemberitahuan Kedatangan Kapal dan ke SPM Surat Persetujuan MasukMonitoring sistem inaportnet setelah nomor PKK dan SPM ditetapkan hingga disetujui. Dalam proses verifikasi warta kapal oleh masing – masing instansi, memiliki batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet paling lama 5 jam sejak layanan diterima. Pelayanan penggunaan Inaportnet menggunakan sistem First Come First PKK dan SPM telah disetujui, maka PBM Perusahaan Bongkar Muat mengajukan RKBM Rencana Bongkar Muat berdasarkan data PKK yang telah di verifikasi dengan mengirimkan manifest muatan barang ke Pelindo untuk di input dan ditetapkan RKBM kapal. [Penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat sebesar 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan]Pelindo sebagai BUP Badan Usaha Pelabuhan mengirimkan RPK-RO Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi ke penyelenggara pelabuhan melalui PPKB online Aplikasi PelindoPenyelenggara Pelabuhan menerima RPK-RO untuk selanjutnya diverifikasi dan dijadikan dasar rapat berthingJika RPK-RO sudah diverifikasi maka selanjutnya agen menghubungi Pelindo untuk menetapkan PPKB Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang dan pembuatan SPK Surat Perintah Kerja Pandu untuk penyandaran kapalRapat Berthing oleh pihak-pihak yang terkait untuk proses penyandaran kapalSetelah rapat berthing maka akan dihasilkan PPK Penetapan Penyandaran KapalJika PKK telah ditetapkan maka dilakukan penerbitan SPK Pandu telah ditetapkanSetelah SPK pandu keluar, maka agen kapal membuat SPOG Surat Persetujuan Olah Gerak pada sistem inaportnetData SPOG dikirimkan ke PelindoSPOG diterbitkan paling lambat dalam waktu 1 jam sejak SPK Pandu kedatangan diterbitkanJika SPK Pandu kedatangan dan SPOG disetujui, maka kapal dapat bersandar di dermaga bongkar muatProses Clearance Out Kapal Keluar dari PelabuhanSama halnya dengan kapal masuk ke pelabuhan, kapal yang ingin keluar pelabuhan juga harus memenuhi beberapa proses clearance out. Kapal melalui shipping agency-nya harus mengurus beberapa dokumen kapal dan pemeriksaan fisik kapal terlebih dahulu untuk mendapatkan port clearance surat persetujuan berlayar.Dokumen yang dibutuhkan untuk clearance out diantaranya adalah Surat Sailing Declaration dari Nakoda/keagenanDokumen muatan kapal/ manifest muatanDokumen penumpangCrew listBukti pelunasan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dan jasa KepelabuhananClearance dari instansi terkait seperti bea cukai, karantina quarantine clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhananJika kapal berlayar dari/ke luar negeri maka kapal wajib mempunyai dokumen ISSC International Ship Security CertificateAlur Pelayanan Kapal Keluar Pelabuhan Clearance OutDalam waktu paling lama 6 jam sebelum kapal keluar, Agency Kapal mengajukan clearance out kapal melalui sistem Inaportnet ke Penyelenggara Pelabuhan dengan data LKK dan LK3, sehingga Syahbandar dapat mengeluarkan SPB. Berikut ini adalah proses clerance out keberangkatan kapal di pelabuhanAgen kapal membuat warta berangkat kapal setelah kapal selesai melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan dan dikirim ke penyelenggara pelabuhan Kemudian dilakukan pengesahan crewlist kapal [LKK tidak bisa diproses sebelum crewlist disetujui oleh kepelautan sehingga jasa labuh dan pandu tidak dapat diproses]Agen kapal membuat permohonan kapal pindah dari lokasi bongkar muat ke lokasi akhir / lokasi bongkar muat selanjutnya dengan memasukkan time sheet, serta permohonan pandu dan tunda kapal untuk ditetapkan oleh itu, kemudian melapor kepada penyelenggara pelabuhan dalam hal ini LALA untuk dapat menetapkan LKK Laporan Keberangkatan Kapal LKK yang telah diverifikasi oleh penyelenggara pelabuhan, secara otomatis direspon oleh Simponi Kemenkeu untuk penerbitan kode e-billing sebagai dasar pembayaran PNBP labuh kapalAgen Kapal selaku perwakilan shipowner melakukan pembayaran jasa labuh berdasarkan e-kode billing yang terdapat dalam inaportnet agar penyelenggara pelabuhan dapat menetapkan LK3 Laporan Kedatangan dan Keberangkatan KapalJika telah dibayarkan, secara otomatis LK3 dapat diverifikasi dan data masuk ke Penyelenggara pelabuhanBersamaan dengan hal tersebut, Agen Kapal melapor kepada Pelindo sebagai BUP untuk menetapkan PPKB dan SPK Pandu keberangkatanJika LK3 sudah ditetapkan, maka Syahbandar akan menetapkan dan mengecek kelaiaklautan kapal dengan menerbitkan SPB Surat Persetujuan BerlayarJika SPB telah dikeluarkan, maka penerbitan SPK pandu dan SPOG dapat dilakukan SPK Pandu paling lambat 1 jam dari penerbitan SPB, dan SPOG paling lambat 1 jam dari penerbitan SPK PanduJika SPB telah diterbitkan maka kapal dapat keluar dari dermaga pelabuhanDemikian penjelasan clearance in dan clearance out kapal. Pada dasarnya proses keluar masuk kapal ini membutuhkan syarat-syarat dokumen yang melibatkan beberapa pihak seperti Badan Usaha Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan dan Agen Kapal itu sendiri. Proses Clerance in kapal masuk ke pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal, sedangkan Proses Clerance out kapal berangkat dari pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Keberangkatan Kapal.
Kapalmilik perusahaan pelayaran PT Salam Pacific Indonesia Line, tersebut bersandar di pelabuhan pada Jumat (7/8/2020). Asisstant DGM Komersial PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Palembang, Marlamb S Y, mengatakan KM Oriental Emerald memiliki panjang 160 meter.SUARA SEMARANG - Kapal Pesiar MV Star Breeze dengan membawa penumpang wisatawan manca negara sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu 22 Februari 2023. MV Star Breeze merupakan kapal pesiar yang ketiga sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di tahun 2023 ini. Kapal pesiar berbendera Bahamas ini membawa sebanyak 121 penumpang dan 191 crew. Memiliki spesifikas GT Gross Tonnage 12969 Ton dan LOA Length Over All 159 meter. Kedatangan kapal pesiar MV Star Breeze sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam rangka membawa wisatawan menuju destinasi Candi Borobudur. Baca JugaPelindo Bangun Tanggul Hingga Rumah Pompa Cegah Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Selain itu, wisatawan asing MV Star Breeze juga mengunjungi Candi Prambanan, dan diakhiri dengan city tour di Kota Semarang. Kedatangan kapal pesiar ini disambut hangat oleh Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Persero Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan hiburan musik dan tari-tarian dari Grup Angklung Pring Pethuk 09. Saat para penumpang turun di Pelabuhan Tanjung Emas, manajemen Pelindo telah menyediakan berbagai hiburan kepada wisatawan seperti kesenian tradisional berupa tari-tarian, live music, souvenir yang dapat dinikmati di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Fasilitas tersebut merupakan bentuk pelayanan kami yang didukung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dalam rangka menyambut para turis yang berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Hardianto General Manager Tanjung Emas. Terlihat antusiasme para wisatawan dalam mengabadikan momen yang langka tersebut dan beberapa turis ikut berswafoto dengan penari. Baca Juga5 Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Tahun Baru di Jogjakarta Saat kapten kapal turun langsung disambut dengan pemberian kalung bunga dan juga plakat oleh perwakilan dari pihak Pelabuhan Tanjung Emas. Kapten kapal, Christopher Neil Dodds juga mengungkapkan kesannya pada kali pertama kunjungannya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “The pilotage was perfect, very nice to be here sandarnya sempurna, sangat menyenangkan berada di sini,” ungkapnya. Kunjungan wisatawan ini akan dipandu oleh jasa tour and travel dari Bondjava tour. Pihak jasa tour dan travel menyediakan beberapa bus travel untuk mengangkut para wisatawan. Para turis melanjutkan perjalanan wisata ke obyek wisata yang ada di Jawa Tengah yaitu, Candi Borobudur, Candi Prambanan dan city tour di Semarang. Kapal MV Star Breeze sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang hanya satu hari. Sandar pukul WIB dan kembali berlayar pada pukul WIB.
3B3Z.